Jumat, 10 Maret 2017

HAK DAN TANGGUNG JAWAB MITRA DISTRIBUTOR DAN AGEN

Hak dan Tanggung jawab Mitra Distributor dan Agen
  1. Mitra Distributor dan Agen mempunyai hak atas :
    1. Discount Distributor dan Agen;
    2. Sistem Informasi khusus Distributor dan Agen;
    3. Jalur Prioritas Pelanggan (Customer Support) khusus;
    4. Pengiriman barang ketempat Distributor dan Agen tanpa biaya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia;
    5. Prioritas ketersediaan barang.
  2. Mitra Distributor dan Agen memiliki tanggungjawab untuk:
    1. Membela kepentingan Perusahaan, mencegah dan melaporkan adanya hal-hal yang merugikan, serta turut berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan Perusahaan;
    2. Mentaati dan melaksanakan semua peraturan, tata tertib dan prosedur kerja yang diberlakukan oleh Perusahaan;
    3. Jujur dan bertanggungjawab dalam memberikan keterangan, informasi, data-data maupun laporan dan dokumen sehubungan dengan aktifitasnya, baik dalam periode sesuai dengan dengan prosedur yang berlaku atau saat diminta oleh Perusahaan;
    4. Memberikan data pribadi yang benar kepada Perusahaan dan wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila ada perubahan data. Segala kegagalan, konsekuensi dan akibat yang terjadi karena Distributor dan Agen tidak memberikan perubahan data atau tidak memberikan data yang benar kepada Perusahaan merupakan tanggungjawab Mitra Distributor dan Agen sendiri;
    5. Menyimpan dengan baik dan selalu menjaga kerahasiaan segala hal yang berhubungan dengan perusahaan yang meliputi metode-metode, peralatan-peralatan dan inventaris kantor, sistem yang dipakai oleh Perusahaan, keadaan keuangan, serta tidak membicarakannya dengan orang sebagai Rahasia Dagang Perusahaan yaitu tentang : semua dokumen pekerjaan, harta milik Perusahaan, metoda-metoda kerja, daftar Distributor, Agen dan Associate, serta kebijaksanaan Perusahaan yang diketahui atau berada di bawah penguasaannya secara langsung maupun tidak langsung walaupun sudah tidak lagi menjabat sebagai Distributor dan Agen Azaria;
    6. Berpartisipasi dalam setiap usaha untuk meningkatkan bisnis dan mengamankan Perusahaan;
    7. Mematuhi  setiap peraturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia;
    8. Berkewajiban untuk membayar nilai pajak kepada Negara sebesar nilai pajak yang menjadi tanggungannya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar