Jumat, 10 Maret 2017

HAK DAN TANGGUNG TAWAB PERUSAHAAN AZARIA

Hak dan Tanggungjawab Perusahaan AZARIA
  1. PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA, Direksi dan segenap karyawannya secara bersama-sama mendukung usaha-usaha Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate.
  2. Perusahaan dengan segala kemampuan memberikan upayanya yang maksimal agar Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate memperoleh ketenangan dan kemantapan usaha tanpa kekhawatiran dan rasa takut akan diperlakukan secara tidak adil oleh Perusahaan.
  3. Keluhan Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate akan mendapat perhatian yang sepantasnya serta perlakuan yang wajar dari Perusahaan.
  4. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate diberikan dukungan dan kesempatan untuk maju dengan tidak membedakan golongan Agama / Kepercayaan, suku bangsa dan kewarganegaraan,  juga dengan tidak mengurangi kepentingan Perusahaan sesuai dengan yang dimaksud oleh peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Karyawan Perusahaan tidak diperkenankan untuk menerima uang atau imbalan apapun dari Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan usaha lain yang diberikan karena fungsi jabatannya.
  6. Perusahaan wajib melarang karyawan Perusahaan serta anggota keluarganya untuk memiliki hubungan kerja dengan Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan usaha lain di luar perusahaan yang terkait dengan bisnis PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  7. Perusahaan berkewajiban untuk membayar nilai pajak kepada Negara sebesar nilai pajak yang menjadi tanggungannya sendiri.
  8. Perusahan mempunyai Hak dan Tanggungjawab untuk:
    1. Hak untuk mengatur dan mengelola Perusahaan;
    2. Hak untuk merubah dan/atau menetapkan Peraturan;
    3. Hak untuk menetapkan dan memberlakukan sanksi;
    4. Hak untuk mengangkat dan/atau menunjuk Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan lain di luar perusahaan untuk melakukan fungsi tertentu sejauh peran-sertanya dibutuhkan oleh perusahaan;
    5. Hak untuk bebas memilih, mengangkat / cabang / anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Perusahaan;
    6. Hak untuk mengatur dan mengawasi setiap kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya;
    7. Hak untuk menilai berat-ringan pelanggaran atau prestasi dari para Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate berdasarkan alat ukur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu;
    8. Hak untuk menentukan dan meminta partisipasi Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan lain di luar perusahaan untuk memberikan pelatihan, pengembangan keterampilan dan upaya serangkai lain guna meningkatkan mutu dan perkembangan Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate;
    9. Dikecualikan karena masalah jaringan dan proses antar Bank, Perusahan berkewajiban untuk membayarkan Benefit Associate yang telah memenuhi syarat dalam 1 x 24 jam. Apabila saat tersebut jatuh pada hari libur nasional, maka Benefit Associate akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Benefit Associate akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah;
    10. Kewajiban perusahaan untuk membayar Benefit Associate disandarkan pada pemenuhan syarat sebagai berikut :
      1. Beneficiary (penerima) tidak sedang menjalani sanksi hold atau terminasi;
      2. Beneficiary (penerima) tidak sedang menjalani proses hukum sebagai Tersangka atau Terdakwa;
      3. Beneficiary (penerima) tidak memiliki kesalahan pengisian data atau identitas Mitra Associate.
  9. Baik Perusahaan maupun Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan lain di luar perusahaan yang berhubungan dengan perusahaan wajib mematuhi setiap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Perusahaan bertanggung jawab setiap pengiriman yang dimintakan oleh mitra, tanggung jawab perusahaan dinyatakan usai dan beralih ke perusahaan expedisi/jasa titipan saat diterimanya resi (Airway bill) dari perusahaan expedisi/jasa titipan yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar