Jumat, 10 Maret 2017

ISTILAH DAN PENGERTIAN DI BISNIS AZARIA

Istilah dan Pengertian
  1. Perusahaan
    Yang dimaksud dengan Perusahaan dalam Peraturan ini adalah PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA yang beralamat di Metropolis Building Apartemen, Jl. Raya Tenggilis 127 MK-A-317-318, Surabaya. Yang meliputi Kantor Pusat, Kantor Perwakilan beserta kantor-kantor administrasi dan pemasaran di seluruh Indonesia dan bergerak dalam bidang perdagangan dan distribusi produk-produk kesehatan dan kosmetik, didirikan dengan akta No. 15, tanggal 19 Mei 2015, yang dibuat dihadapan Sjamsuriaman, S.H., M.Kn. Notaris di Sidoarjo.
  2. Direksi
    Pimpinan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau wakilnya yang sah.
  3. Keputusan Direksi
    Peraturan yang dikeluarkan Direksi yang berbentuk Surat Keputusan, Memorandum, atau surat edaran yang mengatur secara rinci mengenai prosedur operasional baku ataupun kebijakan-kebijakan yang berlaku di Perusahaan.
  4. Keputusan Manajemen
    Peraturan yang dikeluarkan Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA yang bersifat teknis.
  5. Panduan Peraturan
    Kumpulan peraturan yang berlaku di kalangan Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA, Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate.
  6. Online.
    Adalah jalur komunikasi via jaringan Internet yang dipergunakan untuk berkomunikasi di kalangan Jaringan Bisnis  PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  7. Mitra Distributor & Mitra Agen
    Adalah Mitra Associate yang memenuhi syarat dan telah ditunjuk dan memiliki surat penunjukan  oleh Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA sebagai Distributor dan Agen Produk-produk AZARIA yang resmi. Mitra Distributor dan Mitra Agen adalah Kontraktor Mandiri yang tidak memiliki hubungan hukum dan/atau kepegawaian dengan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  8. Mitra Associate
    Adalah semua orang yang memenuhi syarat dan telah terdaftar secara sah sebagai Mitra Associate serta memiliki PIN Associate yang diberikan oleh Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA. Mitra Associate adalah Kontraktor Mandiri yang tidak memiliki hubungan hukum dan/atau kepegawaian dengan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  9. Benefit Associate
    Keuntungan yang di dapatkan Mitra Associate  setelah Mitra Associate memenuhi persyaratan dalam sistem Q Marketing PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA berupa:
    1. Associate Fee (AF);
    2. Royalty Fee (RF);
    3. Shoping Fee (SF);
    4. Shoping Point (SP);
    5. Royalty Shoping Point (RSP);
    6. Junio Point (JP);
    7. Diamond Reward (DR).
  10. Kompensasi Keterlambatan
    Adalah bentuk tanggung jawab atas keterlambatan pengiriman Produk kepada Mitra Associate.
  11. Discount Distributor atau Agen
    Potongan harga yang didapatkan Mitra Distributor atau Mitra Agen dalam jumlah yang ditetapkan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA dari waktu ke waktu.
  12. Pemotongan Harga (Cutting Price)
    Pengurangan harga yang tidak sesuai dengan harga jual diumumkan yang telah ditetapkan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  13. Qualified Associate
    Status bagi Associate yang berhasil melakukan penjualan paket produk untuk pertama kali yang selanjutnya berhak menerima fee dan reward.
  14. Direct Associate
    Adalah pelanggan langsung dari Mitra Associate.
  15. Produk
    Adalah segala jenis barang-barang yang diperdagangkan di kalangan jaringan Bisnis Azaria.
  16. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Azaria
    Adalah seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan oleh oleh Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA  untuk menjalankan aktifitas usahanya, termasuk namun tidak terbatas pada Merek Dagang, Merek Jasa, Hak Cipta Seni Logo, Hak Cipta Software, Rahasia-rahasia dagang dan HKI serangkai lain apapun yang terdaftar atau dimiliki atas dasar Lisensi atau Pengalihan kepada Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA atau Direksinya.
  17. Pajak
    Adalah pungutan yang dikenakan Pemerintah terhadap nilai pendapatan atau transaksi. Setiap pihak, baik Perusahaan, Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate bertanggung jawab secara mandiri atas nilai pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
  18. Hold
    Adalah bentuk Sanksi yang dikenakan bagi para Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate yang melanggar Peraturan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA dalam katagori ringan sampai berat. Sanksi ini berbatas waktu dan dapat terhapus setelah diberikannya surat pernyataan dan usainya periode sanksi. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate yang terkena sanksi tidak dapat bertansaksi selama sanksi Hold masih berlangsung.
  19. Terminasi
    Adalah bentuk Sanksi akhir yang dikenakan bagi para Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate yang melakukan pelanggaran Berat, Perbarengan pelanggaran (Concursus) dan/atau Residive (mengulang melakukan pelanggaran). Sanksi ini bersifat final, permanen dan tidak dapat dipulihkan.
  20. Wajib Belanja
    Adalah penggantian benefit dari penghasilan AF ke 16 dan kelipatannya dengan barang senilai 1 AF.
  21. Shopping Point
    Adalah pembegian keuntungan dari tahap belanja product yang berupa point sesuai dengan point product yang bersangkutan.
  22. Passive Shopping Point
    Adalah pembagian keuntungan berupa point yang diberikan apabila DA dari jalur active income dibawahnya kcuali jalur qualified melakukan belanja sebesar 10 point akan mendapatkan 1 point.
  23. Qualifier
    Adalah Direct Associate pertama yang menjadikan Associate menjadi Qualified Associate
  24. Junio Point
    Pembagian Keuntungan berupa point yang didapatkan dari bertambahnya Direct Associte dari jalur Active Income kecuali jalur Qualified.
  25. Diamond Reward
    Adalah perhitungan Reward berdasarkan jumlah Diamond dari jalur Active Income dan ditambah jalur Junio.
  26. Paket Bisnis
    Adalah paket yang sudah ditentukan oleh perusahaan berupa produk dan alat pemasaran.
  27. Royalty Fee
    Adalah pembagian keuntungan sebesar 10% yang didapat apabila DA memperoleh 5 X AF dan kelipatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar